August 28, 2018

BALAI PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
DAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN WILAYAH KALIMANTAN
ALAMAT
Jalan Jenderal Sudirman No. 8 Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya
Kalimantan Tengah - 73112
Phone : 0532-4215743 Email : bppikhl.kalimantan@gmail.com
A. DASAR HUKUM
Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan & Lahan (Balai PPI dan Karhutla) Wilayah Kalimantan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang perubahan iklim dan kebakaran hutan dan lahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Dasar hukum pembentukan Balai PPI dan Karhutla adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan & Lahan.

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan mempunyai Tugas Pokok untuk Melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam :
  • Kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
  • Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan;
  • Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan;
  • Evaluasi dan pelaporan Rencana Aksi Daerah dalam penurunan Gas Rumah Kaca.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran butan dan lahan;
  • Pelaksanaan evaluasi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakran hutan dan lahan;
  • Fasilitasi peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta inventarisasi Gas Rumah Kaca;
  • Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan;
  • Fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha rumah tangga balai.

C. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.13/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan & Lahan. Balai PPIKHL Wilayah Kalimantan dalam pelaksanaan tugasnya dipimpin oleh Seorang Kepala Balai dengan dibantu :
  1. Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melaksanakan pengurusan administrasi persuratan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan dan rumah tangga.
  2. Seksi Program dan Evaluasi yangmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana, kegiatan, anggaran, kerjasama, pengumpulan dan analisis data, statistik, pemantauan dan evaluasi, pelaporan serta kehumasan.
  3. Seksi Perubahan Iklim yang mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, peningkatan kapasitas daerah dalam adaptasi, mitigasi, inventarisasi Gas Rumah Kaca serta sosialisasi dan bimbingan teknis adaptasi, mitigasi.
  4. Seksi Kebakaran Hutan dan Lahan yang mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, fasilitasi peningkatan kapasitas daerah, sosialisasi dan bimbingan teknis pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta fasilitasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
  5. Kelompok Jabatan fungsional yang mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 Comments:

Post a Comment